-->
Sagara Update

SAGARAUPDATE.COM adalah portal berita modern yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya seputar peristiwa lokal hingga nasional. Selain menghadirkan konten berita, SAGARAUPDATE.COM juga menyediakan layanan podcast inspiratif, Event Organizer (EO) profesional, serta penyelenggaraan seminar media yang edukatif dan berkualitas. Menjadi pusat informasi dan kreativitas, SAGARAUPDATE.COM berkomitmen mendukung perkembangan dunia jurnalistik, edukasi, dan industri kreatif.

  • Jelajahi

    Copyright © Sagara Update
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Techonlogy

    Dugaan Kebohongan Publik Dilaporkan, BK DPRD Panggil Forwacib untuk Klarifikasi

    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T02:50:34Z


    SAGARAUPDATE | SUKABUMI — DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan (BKD) mulai menindaklanjuti laporan Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib) terkait dugaan pelanggaran etik oleh seorang anggota dewan berinisial A.W.

    Ketua Forwacib, Dadang Jhon Hermawan, menyatakan pihaknya secara resmi melaporkan A.W atas dugaan kebohongan publik yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Laporan tersebut diajukan karena A.W dinilai tidak merespons permintaan audiensi yang sebelumnya dilayangkan.

    “Kami melaporkan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi karena tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi kepada publik,” ujar Dadang, Rabu (6/5/2026).

    Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menegaskan bahwa laporan ini merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan etika terhadap wakil rakyat.

    “Kami berharap BKD dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius. Memang tadi disampaikan masih ada kekurangan berkas, dan itu akan segera kami lengkapi,” katanya.

    Dalam laporan tersebut, Forwacib mengajukan sejumlah dugaan, termasuk kebohongan publik dan dugaan penggunaan cek kosong. 

    Dugaan kebohongan publik merujuk pada pernyataan A.W terkait kepemilikan sebuah pabrik roti. A.W disebut menyatakan pabrik tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama Miki H. Apep. Namun, berdasarkan penelusuran Forwacib, pihak yang disebut tidak mengakui memiliki pabrik tersebut.

    Selain itu, Forwacib juga mengungkap dugaan transaksi menggunakan cek kosong dalam pembayaran pembuatan kitchen set di kediaman A.W. Dari total biaya Rp41 juta, sebesar Rp10 juta disebut dibayar tunai, sementara sisanya Rp31 juta menggunakan cek yang diduga tidak dapat dicairkan.

    “Terlepas sudah dibayar atau belum, kami mempertanyakan aspek moralitas dan integritas seorang anggota dewan sebagai representasi publik,” ujar Abu.

    Laporan tersebut telah diterima oleh BKD dan akan diproses sesuai mekanisme internal. Forwacib menyatakan akan menunggu hasil penanganan dalam waktu maksimal dua bulan.

    Sementara itu, Ketua BKD DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, menyampaikan pemanggilan Forwacib untuk klarifikasi awal atas laporan tersebut.

    “Hari ini kami memanggil Forwacib untuk pendalaman. Ada sejumlah poin yang dilaporkan, salah satunya terkait dugaan kebohongan publik,” ujarnya.

    Agus menegaskan, BKD masih membutuhkan bukti tambahan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

    “Kami meminta pelapor melengkapi bukti-bukti pendukung. Setelah itu, baru kami dapat memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi,” katanya.

    Ia menambahkan, proses di BKD terbatas pada penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib dewan. Jika nantinya terdapat indikasi pelanggaran hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) setelah ada keputusan internal.

    “Fokus kami di Badan Kehormatan adalah menilai apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tata tertib. Itu yang sedang kami dalami,” tandasnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini