![]() |
| Foto : Ist |
SAGARAUPDATE— Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penyesuaian strategis terkait pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda pada APBD Tahun 2026. Langkah ini diambil guna merespons efisiensi anggaran, pengurangan dana transfer, sekaligus memastikan bantuan kesehatan tepat sasaran bagi warga rentan.
Kebutuhan ideal anggaran JKN PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi selama satu tahun mencapai Rp40,058 miliar. Namun, pagu APBD 2026 yang bersumber dari Pajak Rokok, PAD, dan DAU Kesehatan saat ini tercatat sebesar Rp21,241 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp18,816 miliar.
Kekurangan anggaran tersebut dipicu oleh dua faktor utama kebijakan dari tingkat pusat dan provinsi, yakni:
Penghentian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat: Pemprov Jabar tidak lagi mengalokasikan 40 persen pendanaan untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi, yang nilainya setara Rp16,023 miliar.
Penonaktifan Peserta PBI-JK oleh Kemensos: Hingga Juni 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan 33.381 jiwa peserta PBI-JK (setara Rp15,14 miliar), sehingga beban perlindungan kesehatan mengalih ke pemerintah daerah.
Menanggapi tantangan fiskal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, S.T., M.K.M., menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi mengambil beberapa langkah strategis dan kebijakan rasionalisasi:
Prioritas Kuota Peserta Pemda: Tanggungan JKN Pemda difokuskan khusus untuk warga miskin/rentan (Desil 1–5), penderita penyakit kronis (Thalasemia, Hemodialisa, ODGJ), penderita penyakit degeneratif (Hipertensi, DM, Kanker), serta Bayi Baru Lahir (Susulan BBL).
Pengalihan ke Peserta Mandiri: Berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai aturan Permensos No. 3/2025 dan Kepmensos No. 22/HUK/2026, masyarakat mampu (Desil 6–10) diimbau mengalihkan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Peluncuran Program BANKESDA: Sebagai jaring pengaman sosial tambahan, Pemkot Sukabumi menyiapkan alokasi anggaran pada APBD Perubahan untuk program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA). Program ini diperuntukkan bagi warga miskin/rentan (Desil 1–5) yang membutuhkan penanganan gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
"Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan," ujar Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi.(***).
