![]() |
| Foto: Ilustrasi AI |
SAGARAUPDATE.COM — Kasus dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap pihak SDN 2 Sukaraja oleh oknum mengaku wartawan berinisial AS meluas ke ranah transparansi anggaran. Perkumpulan Persatuan Orang Tua Peserta Didik Seluruh Sukabumi (POPDIKSI) meminta pihak kepolisian turut menelusuri alur pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di sekolah tersebut.
Ketua POPDIKSI, Ujang Suherman, S.Pd., menyampaikan, dorongan ini didasarkan pada hasil telaah organisasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Buku Kas Umum (BKU) SDN 2 Sukaraja tahun anggaran 2025–2026.
Ujang menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai sumber uang yang diserahkan sekolah kepada oknum tersebut. Dalam rekaman video pertemuan bersama Gubernur Jawa Barat yang beredar, Kepala Sekolah mengaku uang yang diberikan berasal dari dana pribadi. Namun, dalam pemberitaan terdahulu, Kepala Sekolah sempat meminta oknum datang kembali dengan alasan BOSP belum cair.
“Kami tidak menyimpulkan uang pribadi itu berasal dari BOSP. Tetapi sumber uang, tujuan pemberian, dan konteks peristiwanya perlu diperiksa penyidik agar faktanya terang benderang,” ujar Ujang di Sekretariat POPDIKSI, Kecamatan Sukaraja, Selasa (15/9/2026).
Sejumlah Pos Anggaran Dipertanyakan
Dari telaah RKAS dan BKU SDN 2 Sukaraja, POPDIKSI menemukan beberapa pos belanja yang dinilai memerlukan klarifikasi mendalam, di antaranya:
1.Pembiayaan jasa pelayanan media.
2.Biaya pendaftaran kegiatan peningkatkan mutu dan mekanisme pembelajaran.
3.Pengadaan buku Ramadan dan buku pengayaan.
4.Belanja barang dan jasa lainnya.
Khusus untuk biaya pendaftaran kegiatan peningkatan mutu pada RKAS 2026, Ujang meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan terbuka guna memastikan tidak terjadi pembiayaan ganda (double budget).
“Dinas Pendidikan perlu mengklarifikasi apakah kegiatan serupa sudah dibiayai melalui DIPA Dinas. Jika ada kegiatan yang sama dibiayai DIPA dan BOSP, dokumennya harus disandingkan. Pembuktian harus lewat pemeriksaan resmi,” jelasnya.
Langkah Hukum dan Pengaduan POPDIKSI
Atas temuan tersebut, POPDIKSI mendorong Pemkab Sukabumi, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat segera turun tangan melakukan fungsi pengawasan. POPDIKSI juga berencana melayangkan pengaduan masyarakat secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, BPKP, hingga Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
“Kami tidak menentukan siapa pelaku dan siapa korban—itu ranah penyidik. Dugaan intimidasi dan pemerasan harus diproses hukum, sementara pengelolaan BOSP juga harus ditelisik agar transparan dan tidak menjadi prasangka,” tegas Ujang.
Reporter: Aris Gunawan
