![]() |
| Foto: Ilustrasi Ai |
SAGARAUPDATE — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi mengecam dugaan tindakan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan seseorang yang mengatasnamakan wartawan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Sikap tersebut disampaikan PWI Kota Sukabumi setelah Bidang Advokasi melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak sekolah terkait dugaan peristiwa yang terjadi belum lama ini.
Ketua PWI Kota Sukabumi, Ikbal Zaelani, saat diwawancarai Selasa (1/9/2026), menegaskan bahwa pemerasan, intimidasi, maupun penyalahgunaan profesi tidak dapat dibenarkan dan bukan bagian dari praktik jurnalistik.
“Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kemerdekaan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Ikbal.
Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ancaman, ataupun memperoleh keuntungan pribadi.
“Kalau ada seseorang yang menggunakan identitas wartawan untuk melakukan tindakan seperti itu, tentu harus dibedakan antara kerja jurnalistik dengan tindakan pribadi yang berpotensi masuk ke ranah hukum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran Bidang Advokasi PWI Kota Sukabumi, dugaan peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di SDN Sukaraja 2.
Pihak sekolah menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, berupa permintaan sejumlah uang yang disertai perkataan bernada tinggi dan intimidatif. Peristiwa tersebut disebut disaksikan sejumlah siswa dan orangtua murid.
PWI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya merugikan pihak sekolah, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik dan marwah profesi wartawan.
“Yang sangat kami sayangkan, dugaan tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan peserta didik maupun orangtua. Apapun persoalannya, penyelesaian harus dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh menggunakan profesi wartawan sebagai alat untuk menekan pihak lain,” kata Ikbal.
Ia menegaskan, wartawan memiliki tugas mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan publik. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan wajib menjaga independensi, profesionalisme, keberimbangan, serta menghormati pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Karena itu, menurut Ikbal, permintaan uang, fasilitas, atau keuntungan pribadi yang disertai ancaman pemberitaan, tekanan, maupun intimidasi—jika terbukti dilakukan—tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.
“Pers merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Kemerdekaan pers harus disertai tanggung jawab. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
PWI Kota Sukabumi juga menegaskan bahwa seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan wartawan atau media tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Identitas sebagai wartawan maupun penggunaan nama media, lanjut Ikbal, tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
PWI Kota Sukabumi mendukung langkah aparat penegak hukum apabila laporan terkait dugaan pemerasan dan intimidasi tersebut diproses secara hukum. Namun, PWI meminta proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut persoalan ini secara profesional dan objektif. Kalau memang terdapat unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ungkap Ikbal.
Di sisi lain, PWI Kota Sukabumi mengimbau instansi pemerintah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, maupun masyarakat agar tidak takut apabila menghadapi dugaan intimidasi atau permintaan uang dari seseorang yang mengatasnamakan wartawan.
Masyarakat diminta mencatat kejadian, mengumpulkan bukti yang relevan, dan menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Kalau ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana, jangan takut dan jangan menyelesaikannya dengan cara yang justru menimbulkan persoalan baru. Kumpulkan bukti dan laporkan kepada pihak yang berwenang,” tutur Ikbal.
Lebih lanjut, PWI Kota Sukabumi mengajak seluruh wartawan untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi. Setiap wartawan dituntut menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan beretika.
Menurut Ikbal, kasus yang melibatkan seseorang yang mengatasnamakan wartawan menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tidak menyalahgunakan kemerdekaan pers.
“Kami ingin seluruh wartawan bersama-sama menjaga kehormatan profesi. Jangan sampai tindakan segelintir oknum membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” katanya.
PWI Kota Sukabumi berkomitmen mendorong kehidupan pers yang sehat dan bermartabat. Setiap persoalan yang berkaitan dengan profesi wartawan, menurut PWI, harus ditempatkan secara proporsional, baik melalui mekanisme organisasi maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Profesionalisme, integritas, independensi, dan tanggung jawab harus menjadi pegangan setiap wartawan. Kebebasan pers harus kita jaga bersama, tetapi kebebasan itu tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ikbal. (***)
