![]() |
| foto AI |
SAGARAUPDATE.COM. - Sebanyak delapan dari sembilan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Sukabumi mengusulkan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi terpilih dari Fraksi Partai Demokrat, yang terpilih saat ini.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 002/DPAC-WIL-V-DEM/IX/2026 tentang Permohonan Tindak Lanjut Hasil Rapat DPAC Mengenai PAW Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil 5.
Surat tersebut merupakan hasil rapat DPAC yang digelar pada 27 September 2026. Dari sembilan PAC yang berada di Dapil 5, delapan PAC menandatangani usulan tersebut. Sementara PAC Kecamatan Nyalindung tidak membubuhkan tanda tangan.
Kader Partai Demokrat Dapil 5 sekaligus juru bicara pengurus PAC Partai Demokrat Dapil 5, Asep Sunandar alias Asep Dalang, mengatakan usulan PAW tersebut merupakan aspirasi dari jajaran PAC. Salah satu pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan evaluasi terhadap kinerja Lugi sebagai anggota legislatif.
"Untuk garis besarnya kemarin usulan terkait pergantian dewan Dapil 5 dari Fraksi Partai Demokrat. Ini aspirasi dari bawah, keinginan anak-anak PAC," ujar Asep saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, PAC menginginkan anggota legislatif dari Partai Demokrat tidak hanya menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat, tetapi juga aktif membangun komunikasi dan mengurus struktur kader partai hingga tingkat akar rumput.
"Keinginan rekan-rekan PAC salah satunya mungkin ingin dewan terpilih itu juga mengurus struktur kader partai sampai ke akar rumput," ujar Asep Dalang.
Dalam surat yang disampaikan kepada DPC, DPAC meminta hasil rapat dan rekomendasi mereka ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi Partai Demokrat. PAC juga meminta DPC melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen, persyaratan, serta dasar pengajuan PAW.
Selain itu, DPAC meminta DPC mengagendakan pembahasan lebih lanjut apabila diperlukan, kemudian mengambil langkah organisasi sesuai AD/ART, peraturan organisasi Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, DPC diminta memproses dan meneruskan usulan PAW tersebut kepada tingkatan organisasi yang berwenang. DPAC juga meminta DPC memberikan informasi mengenai hasil tindak lanjut dan perkembangan proses PAW kepada jajaran PAC.
Asep menegaskan, pihaknya tidak menentukan keputusan akhir terkait usulan tersebut. PAC hanya menyampaikan aspirasi dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada mekanisme organisasi di tingkat DPC dan tingkatan partai yang memiliki kewenangan.
"Kita hanya sebatas mengusulkan. Untuk tindak lanjutnya nanti diserahkan secara teknis ke DPC mau seperti apa," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Saepuloh atau akrab disapa Dewan Badot, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat usulan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Menurut Saepuloh, DPC akan menjalankan mekanisme organisasi dengan mengumpulkan jajaran pimpinan untuk membahas usulan dari PAC. Hasil pembahasan kemudian akan dilaporkan kepada tingkatan organisasi yang lebih tinggi.
"Ini usulan, sah-sah saja. Boleh-boleh saja ada usulan atau aspirasi dari para Ketua PAC. Mungkin mengingat-menimbang kinerjanya seperti apa. Nah, mekanisme itu akan kami tempuh dan akan kami laporkan juga ke tingkat yang lebih tinggi," kata Saepuloh.
Dia menegaskan, keputusan akhir mengenai PAW bukan berada di tingkat DPC. Karena itu, usulan tersebut tidak otomatis membuat proses PAW langsung berjalan tanpa melalui tahapan organisasi.
"Keputusan itu pasti di DPP, bukan di kami di DPC. Kita harus pelajari dulu. Setelah dipelajari baru kami melaporkan ke tingkat yang lebih tinggi," ujarnya.
Saepuloh juga memastikan DPC akan mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. PAC yang mengusulkan dan pihak yang diusulkan untuk diganti akan dimintai keterangan dalam forum dialog.
"Harus musyawarah dulu. Nanti dipanggil kedua belah pihak. Kami akan dialog dulu. DPC dihadirkan, unsur PAC yang mengusulkan, dan yang diusulkan," katanya.
Menurut Saepuloh, langkah tersebut diperlukan agar proses internal partai berjalan terbuka, adil dan proporsional. DPC ingin mendengarkan keterangan dari seluruh pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kita harus adil dan proporsional. Saya enggak mau tanpa sepengetahuan mereka bikin keputusan, nanti disebut menikam di belakang," ujarnya.
Saepuloh mengatakan, komunikasi dengan sejumlah PAC maupun pihak yang diusulkan telah dilakukan. Namun, DPC masih perlu menggali informasi lebih lanjut mengenai persoalan yang menjadi dasar munculnya usulan PAW tersebut.
“Jika seluruh tahapan organisasi telah ditempuh dan persyaratan dinyatakan terpenuhi, usulan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada tingkatan partai yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, dalam hal ini DPP,” pungkasnya. (***)
